Jumat, 06 Mei 2011

input dan output sistem politik indonesia kutai kartanegara

Sistem Politik Indonesia
Model sistem politik terdiri dari fungsi input, berupa tuntutan dan dukungan; fungsi pengolahan (conversion); dan fungsi output sebagai hasil dari proses sistem politik, lebih jelasnya seperti berikut ini:
Tahap 1 : Di dalam sistem politik akan terdapat “tuntutan” untuk “output” tertentu (misal: kebijakan), dan adanya orang atau kelompok mendukung tuntutan tersebut.
Tahap 2 : Tuntutan-tuntutan dan kelompok akan berkompetisi (“diproses dalam
sistem”), memberikan jalan untuk pengambilan keputusan itu sendiri.
Tahap 3 : Setiap keputusan yang dibuat (misal: kebijakan tertentu), akan berinteraksi
dengan lingkungannya.
Tahap 4 : Ketika kebijakan baru berinteraksi dengan lingkungannya, akan menghasilkan tuntutan baru dan kelompok dalam mendukung atau menolak kebijakan tersebut
Tahap 5 : Kembali ke tahap 1 (“feedback”).
Salah satu contoh input dan output ialah dengan di adakannya JAMKESDA ( Jaminan Kesehatan Masyarakat).Adapun program Jamkesda tersebut ialah sebagai berikut :

JAMKESDA KUTAI KARTANEGARA
Pemkab Kutai Kartanegara tahun ini menganggarkan jaminan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat warga miskin (gakin) sebesar Rp 3 miliar. Program pro rakyat tersebut dijalankan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Komitmen pemkab memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi gakin tersebut mengingat biaya kesehatan yang diakui sangat mahal bagi warga miskin. Namun tetap harus berdasarkan persyaratan dan ketentuan.
Sebuah terobosan yang menarik dan berpihak kepada rakyat kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2011 adalah diselenggarakannya Program jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yaitu suatu program jaminan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah kab. Kutai Kartanegara yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk kab. Kutai Kartanegara yang belum memiliki jaminan Pemeliharaan kesehatan.
Penyelenggaraan Jamkesda ini merupakan amanat UU no.12 tahun 2008 tentang Pemerintah daerah dan UU no.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional pasca putusan MK RI selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara no 16 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
1. Rawat jalan Tingkat pertama di puskesma
2. Rawat inap tingkat pertama pada puskesmas yang memiliki rawat inap
3. Pelayanan Emergency
4. Pelayanan persalinan
5. Pelayanan rujukan dan hospitalisasi